
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pembukaan perhelatan Trade Expo Indonesia (TEI) di BSD, Tangerang.
Transformasi Ekspor dan Lonjakan Nilai Tambah
Bahlil menyampaikan bahwa lonjakan capaian ekspor ini merupakan buah manis dari keberanian pemerintah dalam menghentikan penjualan bijih nikel mentah (raw material). Pengolahan di fasilitas smelter dalam negeri terbukti memberikan peningkatan nilai tambah puluhan kali lipat bagi pendapatan negara.
"Hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional," ungkap Bahlil Lahadalia.
Pertumbuhan nilai ekspor sektor ini tercatat sangat pesat. Sebelum kebijakan hilirisasi diperketat pada kurun 2017–2018, nilai ekspor nikel Indonesia hanya berkisar 3,3 miliar dolar AS. Angka ini kemudian melonjak tajam menjadi 34 miliar dolar AS pada 2023, hingga kini resmi melampaui rekor 40 miliar dolar AS.
Peta Jalan Hilirisasi 2040 Targetkan Investasi USD 618 Miliar
Guna menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, pemerintah telah menyusun peta jalan (master plan) hilirisasi nasional hingga tahun 2040. Peta jalan ini memproyeksikan potensi serapan investasi kumulatif hingga 618 miliar dolar AS.
Strategi hilirisasi tidak hanya berhenti pada sektor mineral dan batu bara, melainkan diperluas secara terintegrasi mencakup sektor minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, kehutanan, hingga sektor pertanian skala luas.
Penerapan Industri Hijau dan Keterlibatan UMKM Lokal
Menjawab tuntutan pasar global terhadap standar lingkungan, pemerintah mendorong pengembangan fasilitas pengolahan nikel berbasis industri hijau (green energy dan green industry). Penggunaan energi bersih dalam rantai produksi diyakini memberikan nilai tawar dan daya saing yang tinggi bagi produk manufaktur Indonesia.
Selain itu, ekosistem hilirisasi dirancang agar mampu memberikan dampak penetesan ekonomi (trickle-down effect) secara merata. Hal ini diwujudkan melalui kemitraan wajib antara investor besar dengan pengusaha daerah dan UMKM lokal, guna menciptakan lapangan kerja baru dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.
.png)












