Dialoh
3 min read544

Vonis Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Dibebani Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

O

OP Admin

Published in Dialoh

Loading...
Vonis Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Dibebani Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6) setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak awal tahun.

Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim menilai pelaksanaan pengadaan pada periode 2020 hingga 2022 tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Denda Rp1 Miliar dan Kewajiban Membayar Rp809,5 Miliar

Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, putusan mengatur adanya pidana pengganti sesuai amar hakim.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Dalam putusan disebutkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, maka terdapat pidana pengganti sebagaimana diatur dalam amar putusan.

Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan

Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah ketika itu melaksanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung proses pembelajaran digital di sekolah-sekolah pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Terdakwa Ajukan Banding

Usai sidang putusan, Nadiem Makarim menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan tidak sependapat dengan putusan pengadilan dan tetap berpendapat bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung pembelajaran selama pandemi. Upaya hukum banding membuat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga seluruh proses hukum selesai.

Kasus Jadi Sorotan Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi yang paling banyak mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Persidangan turut menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada program strategis yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.

Putusan terhadap mantan Mendikbudristek ini juga menjadi salah satu vonis korupsi paling menonjol dalam sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir dan menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles