
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BIN di tengah langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang terus memperdalam penyidikan skandal peretasan dan penyalahgunaan infrastruktur intelijen kepolisian.
Penyadapan Tanpa Izin Dinilai Mengancam Kedaulatan Negara
Menanggapi skandal penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi kepolisian, Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan bahwa aksi pemantauan tanpa prosedur hukum terhadap pimpinan tertinggi negara merupakan kejahatan berat.
Usai melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), Herindra menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai tindak pidana siber biasa.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar," tegas Herindra di hadapan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan.
Penyalahgunaan Server LIMS dan Pelanggaran Prosedur Penyadapan
Berdasarkan temuan penyidik Bareskrim Polri melalui metode scientific crime investigation, praktik penyadapan ilegal ini terjadi akibat pengabaian Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Para tersangka secara sewenang-wenang menyusupkan nomor telepon para target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan di luar koridor penegakan hukum:
Target Lintas Sektor: Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
Tanpa Dasar Penyidikan: Penyadapan dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana yang sah.
Upaya Penghilangan Berkas: Pada Oktober 2026, setelah menyadari aktivitas ilegal mereka terdeteksi sistem pengawasan internal, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh berkas dan data hasil penyadapan dari sistem LIMS.
Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Pejabat Tinggi Kepolisian
Hingga awal November 2026, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka utama dalam skandal penyadapan sistematis ini:
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.
Irjen Ahrie Sonta (ASN): Kadivkum Polri.
Irjen Eko Hadi Santoso (EH): Pejabat tinggi kepolisian.
Slamet Uliandi (SU): Ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Ujian Transparansi Penegakan Hukum dan Keamanan Nasional
Terbongkarnya skandal penyadapan ilegal ini menjadi ujian krusial bagi konsolidasi keamanan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penyalahgunaan alat intelijen negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan membahayakan kerahasiaan informasi strategis negara.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan.
.png)



.jpeg)



