Dialoh
•2 min read•330

Percepatan Target 3 Juta Rumah Prabowo: Kemendagri Hapuskan BPHTB 5 Persen dan Gratiskan PBG bagi MBR

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat komitmen teknis dalam mengawal realisasi Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

O

OP Admin

Published in Dialoh

Loading...
Percepatan Target 3 Juta Rumah Prabowo: Kemendagri Hapuskan BPHTB 5 Persen dan Gratiskan PBG bagi MBR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret berupa penyederhanaan birokrasi dan insentif fiskal daerah guna mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki serta memperbaiki hunian layak. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemisahan Kementerian PKP dan Tantangan Backlog Perumahan

Persoalan ketersediaan hunian di Indonesia masih menjadi tantangan besar nasional, di mana data menunjukkan sekitar 30 juta keluarga di tanah air masih tinggal di rumah tidak layak atau belum memiliki rumah pribadi.

Mendagri menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terpisah dari Kementerian PUPR adalah bentuk fokus nyata pemerintah dalam menangani masalah kebutuhan dasar rakyat kecil secara cepat dan terarah.

Empat Pilar Kemudahan dari Kemendagri untuk MBR

Dukungan Kemendagri terhadap Kementerian PKP yang dipimpin Menteri Maruarar Sirait diwujudkan melalui empat instrumen kebijakan utama:

  1. Pembebasan Biaya PBG (Dahulu IMB): Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh pemerintah daerah untuk membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kategori MBR.

  2. Penghapusan Tarif BPHTB (Nol Persen): Beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinolkan penuh saat warga berpenghasilan rendah mengurus legalitas atau pembangunan rumah.

  3. Penyempurnaan Indikator MBR: Penetapan kriteria MBR diperjelas berbasis tingkat pendapatan riil agar bantuan perumahan tidak salah sasaran.

  4. Fleksibilitas Syarat Bedah Rumah di Permukiman Kumuh: Bagi warga kawasan padat yang belum bersertifikat, pengajuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan/rt-rw setempat.

Sinergi Pemerintah dan Pengembang Swasta

Mendagri Tito Karnavian berharap hadirnya insentif perizinan dan pajak daerah ini dapat memicu keterlibatan sektor swasta dan pengembang properti nasional. Dengan demikian, pemenuhan target 3 juta rumah rakyat dapat dicapai secara gotong royong tanpa bergantung penuh pada anggaran APBN.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles