
JAKARTA — Kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat terus dipacu oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan memosisikan Koperasi Desa (Kopdes) sebagai garda terdepan hilirisasi komoditas unggulan di tingkat pedesaan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa nilai tambah dari seluruh potensi hasil bumi daerah dapat dikelola secara optimal oleh masyarakat lokal, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan warga, dan memperkokoh struktur ekonomi nasional dari tingkat tapak.
Penguatan Agregasi Hasil Bumi dan Peningkatan Nilai Tambah Lokal
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa kehadiran koperasi desa sangat vital untuk menyerap dan mengagregasi hasil produksi masyarakat secara langsung. Kemenkop memastikan bahwa seluruh komoditas unggulan daerah tidak hanya dijual dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk jadi bernilai jual tinggi dengan kepastian akses pasar yang luas.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Harmonisasi Regulasi Perpres Berikan Kepastian Tata Kelola
Guna menjamin kelancaran operasional di lapangan, Pemerintah menyiapkan dukungan regulasi yang kuat dan komprehensif. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mendatang akan menjadi pijakan hukum utama untuk memperjelas tugas dan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mengeliminasi tumpang tindih aturan antar-kementerian, serta menghadirkan tata kelola koperasi yang profesional, efisien, dan transparan.
.png)









