
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. Pengesahan ini menandai babak baru dalam perbaikan tata kelola pertanahan nasional yang berfokus pada pemerataan aset dan keadilan hukum.
Melalui undang-undang ini, negara hadir untuk memutus rantai konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat luas.
Penataan Aset Pertanahan dan Redistribusi Lahan
Undang-Undang Reforma Agraria mengamanatkan percepatan redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Skema ini diprioritaskan bagi masyarakat kecil, petani gurem, serta komunitas adat agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Langkah ini juga sekaligus meminimalisasi ruang gerak mafia tanah yang kerap memicu perselisihan lahan di berbagai daerah.
Sertifikasi Terpadu dan Pemanfaatan Produktif
Selain aspek perlindungan hukum, regulasi anyar ini menuntut adanya sinkronisasi data serta pemataan wilayah pertanahan secara cermat dan transparan. Pemerintah diwajibkan memberikan pendampingan agar lahan yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan mendukung ketahanan pangan nasional.
DPR menekankan agar pelaksanaan undang-undang ini dikawal secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Sinergi Strategis Demi Keadilan Sosial
Pengesahan UU Reforma Agraria menjadi bukti nyata komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam merealisasikan amandemen keadilan sosial di sektor agraria. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia dapat teratasi serta mampu memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat kawasan perdesaan.
.png)










