
Proses evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan pekerja dan serikat buruh mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh usulan akan dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan fiskal negara.
Aturan Pajak JHT Dinilai Perlu Disesuaikan Setelah Berlaku Selama 16 Tahun
Kebijakan perpajakan atas manfaat JHT saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi tersebut telah menjadi dasar pengenaan pajak atas pencairan JHT selama sekitar 16 tahun.
Dalam periode tersebut, berbagai indikator ekonomi mengalami perubahan, mulai dari kenaikan upah, inflasi, hingga peningkatan biaya hidup. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk melakukan evaluasi agar kebijakan perpajakan tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Ambang Bebas Pajak JHT Saat Ini Sebesar Rp50 Juta
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai PPh Final dengan tarif 0 persen. Ketentuan tersebut diberikan sebagai bentuk fasilitas perpajakan kepada peserta JHT yang melakukan pencairan dana sesuai ketentuan.
Namun, pemerintah menilai nilai ambang tersebut perlu ditinjau kembali mengingat kebijakan tersebut disusun ketika kondisi ekonomi masih berbeda dengan saat ini. Evaluasi diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Pemerintah Kaji Revisi PP Nomor 68 Tahun 2009
Dalam proses penyempurnaan kebijakan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan melakukan revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009.
Kajian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap pekerja, penerimaan negara, serta kepastian pelaksanaan aturan perpajakan. Pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final mengenai perubahan regulasi.
Usulan Batas Tarif Nol Persen Naik Menjadi Rp100 Juta
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah usulan menaikkan batas manfaat JHT yang memperoleh tarif PPh Final 0 persen dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pekerja saat mencairkan manfaat JHT. Dalam dialog dengan pemerintah, perwakilan serikat buruh bahkan mengusulkan agar batas bebas pajak ditingkatkan hingga Rp400 juta. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh masukan masih berada dalam tahap evaluasi dan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Pemerintah menilai penyempurnaan kebijakan pajak JHT merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Apabila revisi regulasi nantinya disepakati, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat bagi peserta JHT sekaligus menjaga keberlanjutan sistem perpajakan nasional.
.png)









