
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kelompok ancaman nonmiliter. Dalam lampiran Perpres, isu tersebut ditempatkan pada dimensi sosial dan budaya sebagai bagian dari pemetaan ancaman terhadap ketahanan nasional.
Ancaman Nonmiliter Menjadi Bagian dari Strategi Pertahanan
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjelaskan bahwa tantangan terhadap pertahanan negara terus berkembang mengikuti perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya memfokuskan kebijakan pada ancaman militer, tetapi juga memperhatikan berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Dalam klasifikasi tersebut, ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga ancaman yang berkembang akibat kemajuan informasi dan globalisasi. Penyebaran budaya LGBTQ kemudian dimasukkan sebagai salah satu ancaman pada dimensi sosial dan budaya.
Pedoman Penyusunan Kebijakan Pertahanan 2025–2029
Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara. Seluruh program dan strategi pertahanan diharapkan mengacu pada arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perpres agar tercipta koordinasi yang lebih efektif antarinstansi.
Selain menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan, regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam menyusun prioritas pembangunan sektor pertahanan yang disesuaikan dengan dinamika ancaman selama periode 2025–2029.
Pendekatan Pertahanan Diperluas ke Ranah Sosial dan Budaya
Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memperluas pendekatan pertahanan nasional dengan memasukkan aspek sosial dan budaya sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga ketahanan negara.
Kebijakan ini didasarkan pada pandangan bahwa perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta arus informasi global dapat memengaruhi kondisi nasional apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang terintegrasi. Karena itu, pemerintah menyusun kerangka pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada penguatan kemampuan militer, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional dari berbagai sektor strategis.
Pemerintah berharap keberadaan Perpres ini mampu menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun langkah yang selaras untuk menghadapi berbagai tantangan yang berkembang di masa mendatang.
Perpres Berfungsi sebagai Dokumen Strategis
Perlu dipahami bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berfungsi sebagai pedoman penyusunan strategi dan koordinasi lintas kementerian maupun lembaga.
Regulasi tersebut memuat identifikasi dan klasifikasi ancaman menurut perspektif kebijakan pertahanan pemerintah. Dengan demikian, Perpres ini menjadi dasar perencanaan kebijakan pertahanan nasional dan tidak mengatur pembentukan tindak pidana baru ataupun mengubah ketentuan hukum yang telah berlaku.
.png)











