Dialoh
2 min read462

Langkah Nyata Pemberantasan Korupsi, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Aset Negara

Langkah progresif parlemen bersama pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terus menunjukkan hasil nyata melalui Rapat Paripurna DPR RI yang membahas agenda penting RUU Perampasan Aset. Dihadiri secara langsung oleh 226 anggota dewan, forum persidangan ini menandai komitmen kuat negara dalam mewujudkan skema pemiskinan koruptor dan pemulihan aset keuangan negara secara optimal.

O

OP Admin

Published in Dialoh

Loading...
Langkah Nyata Pemberantasan Korupsi, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Aset Negara

JAKARTA — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mengawal pembaharuan hukum nasional semakin dipertegas. Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, parlemen secara terbuka mendengarkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah transparan ini menegaskan iktikad baik lembaga legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi menghadirkan regulasi yang adil, tegas, dan berpihak pada penyelamatan aset negara.

Kuorum Tercapai, DPR Mantapkan Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan catatan resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga persidangan memenuhi kuorum dan dinyatakan terbuka untuk publik.

Saat membuka rapat paripurna secara resmi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangannya di hadapan seluruh peserta rapat.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tegas Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.

Laporan Komisi III Mempertegas Penguatan Regulasi Penyelamatan Uang Negara

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dengan ditampilkannya laporan Komisi III DPR RI mengenai perumusan RUU Perampasan Aset. Kebijakan ini disiapkan guna mempermudah proses eksekusi pemulihan kerugian negara (asset recovery) akibat kejahatan korupsi maupun kejahatan keuangan lainnya secara efisien, profesional, dan transparan.

Dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR RI menjadi dorongan positif agar regulasi ini dapat segera dirampungkan guna memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak pidana ekonomi.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif demi Terwujudnya Keamanan Hukum Modern

Harmonisasi yang terjalin antara DPR RI dan pemerintah dalam memprioritaskan RUU Perampasan Aset membuktikan solidnya kerja sama antarlembaga negara. Kolaborasi ini berfokus pada terciptanya kepastian hukum yang tidak hanya menghukum pelanggar aturan, tetapi juga mengembalikan hak-hak finansial masyarakat dan negara secara utuh.

Melalui konsistensi persidangan yang akuntabel ini, pemerintah bersama DPR RI optimistis mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang tangguh, bersih, dan berintegritas tinggi.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles