
JAKARTA — Sikap terbuka dan kolaboratif terus ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah dalam mengakselerasi pembaharuan hukum nasional. DPR RI secara resmi membuka ruang partisipasi yang luas bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan substantif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pendekatan inklusif ini menjadi bukti nyata komitmen pimpinan serta anggota dewan dalam menerapkan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna) demi melahirkan instrumen hukum yang solid, adil, dan transparan.
Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat terbuka untuk menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, hingga perwakilan elemen sipil. Keseriusan ini ditunjukkan secara langsung saat pimpinan DPR RI menggelar audiensi dan menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan strategis tersebut membuahkan penandatanganan kesepakatan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan AMPB Supriyono alias Botok.
Dalam dialog persidangan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Keterangan Pembukaan terkait target penyelesaian regulasi.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tegas Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan persidangan.
Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan sikap bertanggung jawab penuh dari jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan undang-undang strategis ini tepat waktu demi menjawab tuntutan publik.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
Penetapan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menunjukkan ketegasan serta kejelasan agenda kerja parlemen dan pemerintah. Target yang terukur ini memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat, responsif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Sikap profesional pimpinan DPR RI yang siap mengawal target tersebut semakin menguatkan rasa optimisme publik bahwa instrumen pengembalian kerugian negara akan segera hadir secara efektif.
Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern
Langkah dialogis lembaga legislatif bersama pemerintah ini menciptakan iklim ketatanegaraan yang harmonis dan demokratis. Penyerapan aspirasi secara langsung menjamin bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penindakan kejahatan keuangan, tetapi juga mengutamakan mekanisme pemulihan aset negara (asset recovery) yang optimal demi kemakmuran rakyat.
Melalui konsistensi transparansi ini, pemerintah bersama DPR RI membuktikan komitmen untuk terus mewujudkan sistem penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan dipercaya penuh oleh seluruh rakyat Indonesia.
.png)













